
Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Dalam rangka peningkatan dan optimalisasi pemenuhan hak dan fasilitas hakim yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung (MA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Hasanuddin, S.Ag, Hadiri acara Sosialisasi Sinergi Penyelenggaraan Program JKB-KIS, secara secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (08/11/2022).

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Mahkamah Agung terus bekerja keras memperjuangkan kesejahteraan dan pemenuhan hak dan fasilitas hakim dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, berbagai kemudahan yang bisa dinikmati manfaatnya dari hasil nota kesepahaman ini dapat pula dimaknai sebagai upaya peningkatan pemenuhan hak dan fasilitas bagi hakim yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan, mulai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dengan ragam manfaat dan kemudahan yang dalam waktu dekat ini dapat dirasakan oleh para hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan empat lingkungan Badan Peradilan di bawahnya dalam menikmati layanan BPJS Kesehatan, diharapkan para hakim dan seluruh aparatur dapat lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam memberikan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan kata Sambutan dari Ir. David Bangun, M.Eng IPU Asean Eng Direktur BPJS Kesehatan. setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Acara Sosialisasi Sinergi Penyelenggaraan Program JKN–KIS berlangsung dengan Lancar dan khidmat.

Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Selasa (08/11/2022), Sehubungan dengan surat dari Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung RI nomor : 3791/DjA/HM.00/8/2022 tanggal 31 Agustus 2022 Hal : Pendampingan Akurasi Data Keuangan Perkara Secara Nasional, Pengadilan Agama Panyabungan menghadiri pendapingan tersebut, yang di hadiri oleh Panitera Zulpan, S.Ag., M.H., Kasubbag PTIP Rudi Sofyan, S.H.I., M.H, Kasir Aidannur, S.H, Pengelola Delegasi Sakilah Nur, S.H., Pengelola ATK perkara Rini Amanda Putri, A.Md, dan Bendahara PNBP Fungsional Neni Novita Yusroh, S.Kom, untuk mengikuti kegiatan tersebut, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Panyabungan.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring data keuangan perkara melalui aplikasi e-keuangan dan Komdanas Mahkamah Agung RI, karena masih terdapat satuan kerja data keuangannya terdeteksi tidak akurat.

Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Hubungan kekeluargaan yang kental selalu terasa di lingkungan Pengadilan Agama Panyabungan. Hal ini ditandai dengan kebiasaan saling mengunjungi ataupun bersilaturrahmi ketika salah satu keluarga besar Pengadilan Agama Panyabungan mendapat kabar gembira maupun kabar duka.
Pada hari jumat (04/11/2022), Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, Hasanuddin, S.Ag. beserta seluruh jajaran Pengadilan Agama Panyabungan mengunjungi dan menjenguk anak dari salah seorang Pegawai PA Panyabungan, Rudi Sofyan, S.H.I., M.H, yang sedang berada dalam kondisi sakit.

Dalam kunjungan tersebut Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, Hasanuddin, S.Ag. menyampaikan bahwa menjenguk saudaranya yang sedang dapat musibah merupakan salah satu amalan yang baik dalam Islam, Beliau juga menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian, kebersamaan dan silaturahmi yang harus ditanamkan dalam kehidupan keluarga besar Pengadilan Agama.
Beliau juga menyampaikan kepada keluarga yang lagi ditimpa musibah berupa sakit diberi kekuatan, kesabaran dan ketabahan dan mendoakan agar anak yang sedang sakit dapat diberi kesembuhan seperti semula. Amin

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Rabu (02/11/2022) Sesuai surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 4651/DjA/HM.00/11/2022 tanggal 1 November 2022 perihal undangan mengikuti acara Launching Aplikasi, Ketua, dan Panitera PA Panyabungan menghadiri kegiatan secara virtual zoom.
Dirjen Badilag MA RI bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam pembinaannya setelah melaunching aplikasi e-Bundling, bahwa aplikasi yang dilaunching ini adalah aplikasi luar biasa dalam menyelesaikan perkara. Memanfaatkan sumber daya manusia serta teknologi informasi merupakan hal yang mutlak kita lakukan saat ini. Dan tentunya tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan kecepatan pelayanan pada pencari keadilan adalah sebuah keharusan saat ini.

Aplikasi ini sangat berguna dalam membantu proses banding sejak perkara tersebut diputuskan banding pada Pengadilan Tingkat Pertama oleh pihak. Sampai berkas tersebut dikirim pada proses tingkat banding maka suatu keharusan berkas tersebut harus dimasukkan pada aplikasi. Sehingga perwujudan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dapat terwujud.
Proses pemberkasan perkara Pengadilan Tingkat Pertama harus melakukan pemberkasan lebih cepat, karena berkas telah dimasukkan ke aplikasi e-Bundling. Peradilan Agama selalu berfikir mengarahkan mewujudkan excellent dan berkelas dunia. Maka kita harus melakukan inovasi, tidak ada batas jarak karena pemanfaatan teknologi informasi.
Semoga dengan dilakukan peluncuran aplikasi e-Bunding pelayanan berkualitas pada masyarakat dapat terus diwujudkan.

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Rabu (02/11/2022), Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Panyabungan Bapak. Muhammad Hasan Sebyar, S.H.I,.M.H,.C.M. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor 468/Pdt.G/2022.PA.Pyb dalam perkara Cerai Gugat. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Panyabungan. Mediator non Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai para pihak bersepakat untuk berdamai sampai Penggugat mencabut perkaranya.

Ada tiga pihak bertemu di ruang mediasi Pengadilan Agama. Pihak pertama adalah penggugat, pihak kedua tergugat, dan pihak ketiga adalah Bapak. Muhammad Hasan Sebyar, S.H.I,.M.H,.C.M selaku mediator. Ketiganya berkumpul dalam rangka memenuhi tahapan sebelum persidangan, melalui kegiatan mediasi ini para pihak bisa berdamai sehingga tidak terjadi perceraian.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Panyabungan tentu hal tersebut telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak.