
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas mediator di lingkungan peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Mediator secara daring dengan tema "Beyond the Words: Strategi Psikologis untuk Resolusi Konflik". Jumat (03/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Mirwan, S.H.I., M.H, Wakil Ketua Darman Harun, S.H.I, para Hakim, serta Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Panyabungan Dr. Muhamad Hasan Sebyar.,S.HI.,M.H.,C.M bersama dengan seluruh satuan kerja peradilan agama lainnya.
Acara menghadirkan narasumber Bapak Cuk Dimas Sunandar, M.Psi., Psikolog (Koordinator Wilayah DKI Jakarta Ikatan Asesor SDM Aparatur), serta menampilkan best practice dari mediator berprestasi yang memberikan pengalaman langsung dalam praktik mediasi.

Bimtek ini bertujuan memperkuat pemahaman mediator mengenai dimensi psikologis dalam penyelesaian sengketa, melatih teknik komunikasi efektif, serta mengembangkan strategi negosiasi berbasis psikologi. Dengan demikian, mediator diharapkan mampu memfasilitasi tercapainya kesepakatan yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi para pihak yang bersengketa.
Keterlibatan pimpinan dan seluruh mediator PA Panyabungan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi yang lebih efektif dan humanis.

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Rabu (01/10/2025), bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Panyabungan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, dengan tema Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”.
Tepat pukul 08.00 WIB, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Pengadilan Agama Panyabungan dimulai, bertindak sebagai pembina upacara Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Mirwan, S.H.I., M.H, dalam amanat beliau membacakan Ikrar Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya.

Bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara.

Bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta upacara menyatakan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, menjadikannya sebagai sumber kekuatan dalam memperjuangkan kebenaran, menegakkan keadilan, serta menjaga keutuhan NKRI.
Dengan terlaksananya upacara ini, diharapkan semangat persatuan, nasionalisme, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila senantiasa terpatri dalam diri seluruh aparatur Pengadilan Agama Panyabungan.

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan – Senin (22/09/2025), Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Mirwan, S.H.I., M.H, menghadiri Pembukaan Kegiatan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Pimpinan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025. Acara ini digelar secara zoom meeting.

Dalam kegiatan pembukaan tersebut, Ketua PA Panyabungan mendapat kehormatan untuk membacakan ayat suci Al-Qur’an sebagai pembuka acara. Dengan lantunan merdu, suasana menjadi lebih khusyuk dan penuh makna, sekaligus menambah semangat bagi seluruh peserta dalam mengikuti rangkaian kegiatan fit and proper test.

Fit and Proper Test ini bertujuan untuk menjaring calon-calon pimpinan pengadilan agama yang memiliki integritas, kapabilitas, serta kepemimpinan yang baik, sehingga dapat membawa peradilan agama menjadi lebih profesional, modern, dan berkeadilan.
Kehadiran Ketua PA Panyabungan sekaligus menjadi bentuk dukungan dan komitmen terhadap proses seleksi pimpinan pengadilan agama yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan nilai-nilai Mahkamah Agung Republik Indonesia.

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan – Rabu, 17 September 2025, Pengadilan Agama Panyabungan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulan Agustus 2025 sekaligus Rapat Koordinasi (Rakor) Bulan September 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang media center dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Panyabungan Darman Harun, S.H.I., dihadiri, para hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural, fungsional serta pegawai.

Dalam agenda Monev, dibahas berbagai capaian kinerja bulan Agustus, kemudian dalam rapat tersebut dibahas beberapa poin penting antara lain:
- Pembagian tugas kepaniteraan yang akan dilaksanakan melalui rapat Baperjakat Kepaniteraan, guna menyesuaikan beban kerja dan meningkatkan efektivitas pelayanan.
- Optimalisasi relaas panggilan dengan PT Pos Indonesia, sehingga proses pemanggilan para pihak dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Untuk itu, akan dijadwalkan rapat khusus bersama PT Pos Indonesia dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut.
- Agenda Coffee Morning yang akan dilaksanakan sebagai sarana komunikasi dan memperkuat kekompakan aparatur.
- Mengingat penilaian kinerja Triwulan III sudah semakin dekat, kepada para petugas dan koordinator diinstruksikan untuk segera melakukan penilaian kinerja dengan menginput data yang dibutuhkan sebagai pelengkap nilai.

Mengakhiri rapat, Wakil Ketua kembali menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan semangat kebersamaan demi tercapainya pelayanan publik yang prima di Pengadilan Agama Panyabungan. Seluruh peserta rapat diharapkan dapat segera diimplementasikan guna mendukung tercapainya target kinerja.

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan - Senin (15/09/2025), Proses pengajuan izin poligami di Pengadilan Agama Panyabungan berakhir damai setelah melalui mediasi yang difasilitasi pengadilan. Perkara ini diajukan oleh seorang suami sebelum ia melangsungkan pernikahan kedua. Mediasi dilakukan sebagai upaya untuk memastikan rencana poligami berjalan sesuai hukum, serta hak-hak semua pihak terlindungi dengan jelas.
Latar belakang perkara ini berawal dari rumah tangga pasangan suami istri yang telah dikaruniai empat orang anak, seluruhnya laki-laki. Pada kelahiran anak keempat, sang istri mengalami kesulitan serius saat proses persalinan sehingga ia memutuskan untuk tidak memiliki anak lagi demi menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya. Sementara itu, sang suami masih memiliki keinginan kuat untuk memiliki seorang anak perempuan. Dalam upaya menjaga keharmonisan rumah tangga dan memenuhi keinginan suami tanpa menimbulkan pertengkaran, sang istri justru memberikan saran kepada suaminya untuk menikah lagi. Atas dasar itu, suami kemudian mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam proses mediasi, yang dilakukan oleh Dr. Muhamad Hasan Sebyar, MH, kedua belah pihak membicarakan secara terbuka mengenai rencana poligami, termasuk tanggung jawab suami dan pengaturan harta bersama yang telah dikumpulkan selama perkawinan pertama. Mediasi ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen resmi Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dengan disaksikan mediator dan pejabat pengadilan.
Dalam kesepakatan tersebut, istri pertama secara resmi menerima dan memberikan persetujuan atas rencana pernikahan suami dengan calon istri kedua. Persetujuan ini diberikan dengan syarat suami wajib berlaku adil dalam memenuhi hak-hak kedua istri sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Salah satu poin terpenting dalam kesepakatan ini adalah mengenai pengaturan harta bersama. Disepakati bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan pertama, termasuk rumah, tempat usaha, dan lahan perkebunan, akan menjadi hak sepenuhnya istri pertama dan anak-anaknya. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan penghargaan suami atas pengorbanan serta peran istri pertama selama pernikahan mereka. Suami juga berkomitmen untuk tidak menjual, mengalihkan, atau menggadaikan harta tersebut tanpa persetujuan istri pertama. Sementara itu, harta yang diperoleh setelah pernikahan kedua akan menjadi tanggung jawab dan hak bersama suami dengan kedua istrinya, yang pengaturannya akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan mereka.
Dalam kesempatan tersebut, mediator juga menekankan pentingnya asas monogami sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut undang-undang tersebut, asas yang dianut dalam perkawinan di Indonesia pada dasarnya adalah monogami, di mana seorang suami hanya boleh memiliki satu istri. Namun, undang-undang juga memberikan pengecualian yang memungkinkan poligami dilakukan dengan syarat tertentu, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Proses mediasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa syarat-syarat tersebut terpenuhi sebelum poligami dilaksanakan.