gedung

A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).

B. Sejarah Pengadilan Agama Panyabungan

        - Gedung Lama Kantor Pengadilan Agama Panyabungan
Kantor Pengadilan Agama Panyabungan secara resmi beroperasi pada tanggal 23 Agustus 2001 dengan menyewa rumah penduduk untuk dijadikan kantor yang terletak di jalan Willem Iskandar Nomor 205 Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan Kota selama lebih kurang 1 tahun.Oleh karena perkantoran pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal secara resmi pindah ke komplek perkantoran yang baru dibangun di Bukit Paya Loting pada awal tahun 2002, maka pada tanggal 1 Juni 2002 gedung Pengadilan Agama Panyabungan juga pindah ke komplek perkantoran bupati yang lama, dan atas kebaikan hati dari pihak pemerintah kabupaten Madialing Natal, memberikan bekas perkantoran bupati lama tersebut tanpa ada surat bukti pinjam atau batas waktu yang ditentukan. Sejak tanggal tersebut diatas, maka kantor Pengadilan Agama Panyabungan secara resmi beroperasi di komplek perkantoran bupati lama di daerah Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kota.Pada dasarnya Pengadilan Agama Panyabungan telah memiliki tanah seluas 1.140 m2 yang dibeli dengan biaya dari APBN tahun 2002 dalam DIP 2002 dengan sertifikat Nomor : 02.05.23.4.00005.Kemudian berdasarkan DIP tahun 2003 gedung Pengadilan Agama Panyabungan dibangun dengan nama Proyek Balai Sidang Pengadilan Agama Panyabungan seluas 220 m2 yang peletakan batu pertamanya dimulai tanggal 4 Agustus 2003 dan selesai tanggal 13 Nopember 2003.Dengan selesainya proyek pembangunan fisik Balai Sidang Pengadilan Agama Panyabungan, maka sejak tanggal 15 Desember 2003 Pegadilan Agama Panyabungan telah resmi menggunakan gedung baru yang beralamat di Jalan Willem Iskandar No. 5 Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal.         

     - Gedung Baru Kantor Pengadilan Agama Panyabungan
Pembangunan Gedung Kantor Prototype PA. Panyabungan dilaksanakan 1 (satu) tahap pada tahun 2015 bersumber dari APBN TA. 2015 dengan Nomor: SP DIPA – 005.01.2.631982/2015 tanggal 14 November 2014. Pembangunan dimulai tanggal 31 Juni 2015 dan rampung pada tanggal 12 Desember 2015 sesuai dengan kontrak Nomor: W2-A19/603/PL.01/VII/2015 tanggal 31 Juni 2017.Pada tahun 2016 PA. Panyabungan kembali memperoleh anggaran sarana dan prasarana berupa pembangunan pagar keliling, taman, dan ruang tunggu yang bersumber dari APBN TA. 2016 dengan Nomor: SP DIPA – 005.01.2.631982/ 2016 tanggal 7 Desember 2015. Pembangunan dimulai tanggal 1 september 2016 dan rampung pada tanggal 29 nopember 2016 sesuai dengan kontrak : W2-A9/737/PL.01/IX/2016 tanggal 1 september 2016.Gedung Kantor Prototype PA. Panyabungan diresmikan oleh Ketua MA-RI Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH.,MH bersamaan dengan peresmian tower MA-RI dan Gedung Pengadilan lainnya dijakarta tanggal 31 Januari 2017.

C. Sejarah Pembentukan Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Mandailing Natal resmi terbentuk pada tanggal 23 Nopember 1998 berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1998 tanggal 23 Nopember 1998 Tentang Pembentukan Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Mandailing Natal.Selanjutnya Kabupaten Mandailing Natal diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid pada tanggal 9 Maret 1999 di Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan dan pejabat Bupati Mandailing Natal pada masa itu adalah H. Amru Daulay, SH. Sedangkan peresmian gedung sementara kantor pemerintahan Mandailing Natal di Panyabungan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Alm. Tengku Rizal Nurdin pada tanggal 11 Maret 1999, di komplek bekas perkantoran Proyek Pembangunan Irigasi Batang Gadis di daerah Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan yang kemudian dioperasikan sebagai komplek perkantoran pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal dan sekarang lebih dikenal dengan komplek perkantoran Bupati lama.Istilah Mandailing Natal sendiri pada mulanya sudah dikenal sejak tahun 1365 berdasarkan karya sejarah Negarakertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca. Kemudian setelah Kabupaten Mandailing Natal resmi terbentuk, istilah tersebut disosialisasikan oleh H. Amru Daulay, SH., selaku Pejabat Bupati Mandailing Natal berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100/253.TU/1999 yang menyebutkan bahwa akronim nama Kabupaten Mandailing Natal adalah Kabupaten Madina yang Madani.Selanjutnya pada tahun 2000 Pejabat Bupati Mandailing Natal H. Amru Daulay, SH, diangkat menjadi Bupati Mandailing Natal defenitip untuk periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005.Melalui pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung pada tahun 2005, bapak H. Amru Daulay, SH kembali terpilih untuk memimpin pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal untuk periode yang kedua sampai dengan tahun 2010, Pada Tahun 2011 sampai dengan 2014 dipimpin oleh Bupati Hidayat Batubara, Pada Tahun 2014 sampai sekarang dipimpin oleh Bupati Dahlan Hasan Nasution. Kabupaten Mandailing Natal terletak pada 00 10’’-10 50’’ Lintang Utara dan 980 50’’ sampai 1000 10’’ Bujur Timur dengan ketinggian 0 samapai 2,145 diatas permukaan laut. Luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal + 6.620,70 Km2 dengan batas wilayah sebagai berikut :Sebelah Utara dengan Kabupaten Tapanuli Selatan ;Sebelah Timur dengan Propinsi Sumatera Barat ;Sebelah Selatan dengan Propinsi Sumatera Barat ;Sebelah barat dengan Samudera Indonesia.Jumlah penduduk Kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan data yang terbaru dari BPS Kabupaten Mandailing Natal adalah 480.911 jiwa.

e-Court

 

Jam Kerja Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00-16.30 12.00-13.00
Jumat 08.00-17.00 12.00-13.30

 

catatan

  • Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
  • Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
  • Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Index Hasil Survey

survey

Sosial Media

facebook logos PNG19759 instagram youtubeyo
     

 

 

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
1230
7791
30316
955733

9.94%
47.08%
2.68%
0.99%
0.02%
39.29%

Alamat IP Anda: 3.81.72.247
  • Bapak_DrsHNummat_Adham_NasutionSH_MH.jpg
  • Bapak_Drs_Buriantoni_SH_MH.jpg