Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Tata cara dan persyaratan pengambilan Akta Cerai diatur sebagai berikut:

Akta Cerai Diambil Sendiri

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Identitas Perkara atau Nomor Perkara yang terdapat pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) atau Surat Panggilan (Relas Panggilan).
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) PP Nomor 5 tahun 2019.

Akta Cerai Diambil Keluarga

  1. Surat Kuasa, dalam surat kuasa harus ditulis dengan jelas maksud pemberian kuasa untuk mengambil akta cerai dengan menyertakan nomor perkara. Selain itu, surat kuasa juga harus dibubuhi tanda tangan diatas materai dari pihak yang memberikan kuasa.
  2. Photo Copy Kartu Identitas (KTP) Pemberi dan Penerima Kuasa.
  3. Photo Copy Kartu Keluarga untuk membuktikan adanya hubungan Keluarga / Surat keterangan kepala desa/kelurahan yang menerangkan bahwa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa mempunyai ada hubungan keluarga.
  4. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) PP Nomor 5 tahun 2019.

Akta Cerai Diambil Oleh Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum

  1. Bagi yang menggunakan jasa lawyer/pengacara/kuasa hukum/Advokat, bisa mewakilkan pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama kepada pengacara yang ditunjuk, adapun persyaratannya adalah Surat Kuasa.
  2. Surat Kuasa harus secara konkrit menyebutkan keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai. Jika dalam surat kuasa untuk beracara belum disebutkan secara jelas, maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isi surat kuasanya menyatakan keperluan untuk pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) PP Nomor 5 tahun 2019.

e-Court

 

Jam Kerja Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00-16.30 12.00-13.00
Jumat 08.00-17.00 12.00-13.30

 

catatan

  • Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
  • Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
  • Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Index Hasil Survey

survey

Sosial Media

facebook logos PNG19759 instagram youtubeyo
     

 

 

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
463
6252
25097
983539

9.70%
47.32%
2.63%
0.96%
0.02%
39.37%

Alamat IP Anda: 3.133.113.68
  • Bapak_DrsHNummat_Adham_NasutionSH_MH.jpg
  • Bapak_Drs_Buriantoni_SH_MH.jpg