• ulang tahun ri
  • HUT MARI
  • program prioritas badilag
  • HB-Welcome
  • HB Visi
  • HB Misi
  • Zona Integritas
  • komitmenzi
  • Lapo021
  • siwas
  • SIPP

garis orange copy

shadow slide1

             
iconrow prosedur iconrow laptah iconrow sipp iconrow sapm siwasss Logo lapor  
Prosedur Berperkara Jadwal Sidang SIPP SOP Siwas MA-RI LAPOR!
             
validasi akta cerai   info radius perkara   gugatan mandiri   ecourt Black White Simple Initial Circle Badge Logo    survelagbadilag240220251  
Validasi Akta Cerai  Radius Biaya Panggilan Gugtan Mandiri Ecourt MA-RI Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala   SI SURTI (Sistem Survei Terintegrasi)  

 

Selamat Datang di Situs Remi Pengadilan Agama Panyabungan, Kami Siap Membangun Zona Integritas Untuk Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

 

 

surveypapybtriwulanIItahun2025

 
Berita Seputar PA Panyabungan
 
jampelayanapengadilanagamapanyabungan13 07 20231
 banner prosedure berperkara pyb
 
 banner5 posbakum
 

 

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

 

 

 
ecourt300120 ecourt3001201 ecourt3001202

ecourt3001203 

Link Terkait
Mahkamah Agung Republik Indonesia
link ma link badilag link badilum link badilmiltun
link mk link kpn ma link bawas ma link diklat
link dirput1 link siwasmari link lpse link sikep
link komdanas link jdih link satya lenc  
       
Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
pta mdn
pa mdn pa kis pa lpk pa rap
pa stb pa blg pa bji pa gst
pa kbj pa pspk ps psp pa pdn
pa pyb pa pst pa sbg pa sdk
pa sim pa tba pa trt pa ttd
 Sei Rampah  Sibuhuan    
       
Kabupaten Mandailing Natal
pemda madina pn madina kejari madina kemenag madina
cpil  bripus  Logo POS Indonesia BG orange  
 
Video e-Court Mahkamah Agung RIVideo Profil PA Panyabungan
Video Alur Legalisasi Produk Pengadilan AgamaHak Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Versi Bahasa Indo dan Bahasa Mandailing
   

statistik Statistik Perkara

Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir

Verzet (Perlawanan)

Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

Berikut Syarat-syarat pengajuan perkara verzet :

  1. Tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan (Pasal 391 HIR/Pasal 719 RBg). Dalam menghitung tenggat waktu dimulai tanggal hari berikutnya (Pasal 129 HIR/153 RBg).
  2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning tergugat hadir, maka tenggat waktu perlawanan adalah 8 (delapan) hari sejak dilakukan aanmaning (peringatan) (Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg).
  3. Jika tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning, maka tenggat waktunya adalah hari kedelapan sesudah eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 ayat (2) jo Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) didaftar dalam satu nomor perkara.
  4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  5. Pemeriksaan verzet dapat dilakukan walaupun ketidak hadiran tergugat dalam proses sidang verstek tidak memiliki alasan yang dibenarkan hukum.
  6. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan.Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (Pasal 129 ayat  (3) HIR/Pasal 153 ayat (3) RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
  7. Jika dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara kontradiktur, akan tetapi Jika pelawan yang tidak hadir, maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi dapat diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).
  8. Tenggat waktu perlawanan (verzet) :
    1. 14 (empat belas) hari, Jika pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pribadi tergugat, dan dapat disampaikan kepada kuasanya, asal dalam surat kuasa tercantum kewenangan menerima pemberitahuan, terhitung dari  tanggal pemberitahuan putusan verstek disampaikan.
    2. Sampai hari ke-8 sesudah peringatan (aanmaning) adalah sampai batas akhir peringatan, Jika pemberitahuan putusan tidak langsung kepada diri pribadi tergugat.
    3. Sampai hari ke-8 sesudah dijalankan eksekusi sesuai Pasal 197 HIR/208 RBg. Misalnya eksekusi dilaksanakan tanggal 1 Agustus, tergugat dapat mengajukan perlawanan sampai hari ke-8 sesudah eksekusi dijalankan yakni tanggal 8 Agustus.
  9. Proses pemeriksaan perlawanan (verzet) ;
    1. Perlawanan (verzet) diajukan kepada Pengadilan Agama Mahkmah Syar'iyah yang memutus verstek.
    2. Perlawanan (verzet) diajukan oleh tergugat atau kuasanya.
    3. Diajukan dalam tenggat waktu seperti disebut di atas.
    4. Perlawanan(verzet) bukan perkara baru.
    5. Pemeriksaan dengan acara biasa.
    6. Tergugat sebagai pelawan dan penggugat sebagai terlawan.
    7. Membacakan putusan verstek.
    8. Beban pembuktian dibebankan kepada terlawan (penggugat).
    9. Pelawan dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil bantahannya dalam kedudukannya sebagai tergugat.
    10. Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugat
    11. Dalam surat perlawanan dapat dilakukan eksepsi.
    12. Terlawan berhak mengajukan replik, dan pelawan berhak mengajukan duplik.
    13. Membuka tahap proses pembuktian dan kesimpulan.

e-Court

 

Jam Kerja Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00-16.30 12.00-13.00
Jumat 08.00-17.00 12.00-13.30

 

catatan

  • Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
  • Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
  • Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Sosial Media

facebook logos PNG19759 instagram youtubeyo
     

 

 

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
454
11498
18122
1923970

5.45%
57.41%
2.14%
0.57%
0.02%
34.42%

Alamat IP Anda: 216.73.216.54
  • Bapak_DrsHNummat_Adham_NasutionSH_MH.jpg
  • Bapak_Drs_Buriantoni_SH_MH.jpg